KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Kabupaten Lampung Selatan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Lampung. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kalianda. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 2.109,74 km² dan berpenduduk sebanyak kurang lebih 923.002 jiwa (LSDA 2007).
Wilayah Kabupaten Lampung Selatan terletak antara 1050 sampai dengan 1050450 Bujur Timur dan 50150 sampai dengan 60 Lintang Selatan.
Sejarah terbentuknya Kabupaten Lampung Selatan erat kaitannya dengan dasar pokok Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang Dasar tersebut, pada bab VI pasal 18 disebutkan bahwa pembagian Daerah di Indonesia atas Daerah Besar dan Kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang serta memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam Sistem Pemerintahan Negara dan Hak-hak Asal-usul dalam Daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Sebagai realisasi dari pasal 18 Undang-undang Dasar 1945, lahirlah Undang- undang Nomor 1 tahun 1945. Undang-undang ini mengatur tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah, yang pada hekekatnya adalah Undang-undang Pemerintah di Daerah yang pertama. Isinya antara lain mengembalikan kekuasaan Pemerintahan di Daerah kepada aparatur berwenang yaitu Pamong Praja dan Polisi. Selain itu, untuk menegakkan Pemerintahan di Daerah yang rasional dengan mengikut sertakan wakil-wakil rakyat atas dasar kedaulatan rakyat.
Selanjutnya disusul dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam wilayah Republik Indonesia yang susunan tingkatannya sebagai berikut:
1. Propinsi Daerah Tingkat I;
2. Kabupaten/Kotamadya (Kota Besar) Daerah Tingkat II;
3. Desa (Kota Kecil) Daerah Tingkat III.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948, maka lahirlah Propinsi Sumatera Selatan dengan Perpu Nomor 3 tanggal 14 Agustus 1950, yang dituangkan dalam Perda Sumatera Selatan Nomor 6 tahun 1950. Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1950 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah untuk Daerah Propinsi, Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil, maka keluarlah Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Selatan Nomor 6 tahun 1950 tentang Pembentukan DPRD Kabupaten di seluruh Propinsi Sumatera Selatan.
Perkembangan selanjutnya, guna lebih terarahnya pemberian otonomi kepada Daerah bawahannya, diatur selanjutnya dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan sebanyak 14 Kabupaten, diantaranya Kabupaten Lampung Selatan beserta DPRD-nya dan 7 (tujuh) buah Dinas otonom. Untuk penyempurnaan lebih lanjut tentang struktur Pemerintahan Kabupaten, lahirlah Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 yang tidak jauh berbeda dengan Undang-undang nomor 22 tahun 1948. Hanya dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1957 dikenal dengan sistem otonomi riil yaitu pemberian otonomi termasuk medebewind.
Kemudian untuk lebih sempurnanya sistem Pemerintahan Daerah, lahirlah Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang mencakup semua unsur-unsur progresif daripada:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 tahun 1948;
3. Undang-undang Nomor 1 tahun 1957;
4. Penpres Nomor 6 tahun 1959;
5. Penpres Nomor 5 tahun 1960.
Selanjutnya, karena Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, maka Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 ditinjau kembali. Sebagai penyempurnaan, lahirlah Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, yang sifatnya lebih luas dari Undang-undang Nomor 18 tahun 1965. Undang-undang ini tidak hanya mengatur tentang Pemerintahan saja, tetapi lebih luas dari itu, termasuk dinas-dinas vertikal (aparat pusat di daerah) yang diatur pula di dalamnya.
Selain itu, Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 diperkuat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian disempurnakan oleh Undang-undang Nomor 32 tahun 2008. Undang-undang yang terakhir ini lebih jelas dan tegas menyatakan bahwa prinsip yang dipakai bukan lagi otonomi riil dan seluas-luasnya, tetapi otonomi nyata dan bertanggung jawab serta bertujuan pemberian otonomi kepada daerah untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
GOVERNMENT ADMINISTRATION
Lampung Selatan Regency is one of Layer II Regional in Lampung Province. As administrative, Lampung Selatan Regency is consist of 17 Districts and 251 villages/rural districts (248 villages and 3 rural districts). From upright untul now, Lampung Selatan Regency had been lead with many government regents. These are the recapitulation consecutively:
1. The first regent of Lampung Selatan Regency was ACMAD AKUAN, from 1951 until 1952.
2. From 1953 until 1955, Regent of Lampung Selatan Regency was ZAINAL ABIDIN PAGAR ALAM, and the head of Regional People Representative Council was K.H. SHOBIER and the head deputy was K.H. UMAR MUROD, with 20 members.
3. From 1955 until 1956, Regent of Lampung Selatan Regency was R.ABU BAKAR, for Regional People Representative Council was same with number 2 above.
4. From 1956 until 1960, Regent of Lampung Selatan Regency was MAS AGUS ABD. RACHMAN, with the head of Regional People Representative Council was ABD. RIDUAN and the head deputy was ZAKARIA RAIS (20 members).
5. From 1960 until 1967, Regent of Lampung Selatan Regency was HASAN BASRI and he was also as the head of Regional People Representative Council (Penpres Number 6, 1959 and Penpres Number 5, 1960), with the head deputy was ABD. RIDUAN (35 members). Then, based on Penpres Number 6, 1959 and Laws Number 18, 1965, ABD. RIDUAN was to be the head of Regional People Representative Council – Solidarity.
6. From 1967 until 1972, Regent of Lampung Selatan Regency was A. DJOHANSYAH, with the head of Regional People Representative Council – Solidarity was K.H.MAKRUF and the head deputy was UBA PANJAITAN, based on Laws Number 18, 1965 (35 members). Further, with Domestic Minister Letter, March 14, 1968 Number 4/3/18 about regeneration of Regional People Representative Council – Solidarity members, therefore the head was Drs. HARIRI ZAMAS and the head deputy was ABDOEL KARIM.
7. In 1973, almost seven months before the new Regent Selection, therefore temporary official service was RUSTAM EFFENDI with same personel structure of Regional People Representative Council.
8. From 1973 until 1978, Regent of Lampung Selatan Regency was DJA’FAR HAMID, the head of Regional People Representative Council was MOERSALIN and the head deputy were YUSUF ALAM and M. YUSUF, based on Laws Number 15 and 16, 1969 and Government Regulation Number 2, 1970 (total members were 40).
9. From 1978 until 1982, Regent of Lampung Selatan Regency was MUSTAFA KEMAL, the head of Regional People Representative Council was MAHYUDDIN and the head deputy were EFFENDI HASAN, S.E. and DRS. HARIRI ZAMAS (total members were 40).
10. From 1982 until 1983, almost six months before the new Regent Selection, therefore temporary official service was Drs. SUBKI E. HARUN as daily executor.
11. From 1983 until 1988, Regent of Lampung Selatan Regency was DULHADI, the head of Regional People Representative Council was Drs. SYARIFUDDIN EFFENDI, S.H., and the head deputy were EMAT SIREGAR and M. SYAHRI ALWI (45 members).
12. DULHADI was still chosen as Regent of Lampung Selatan Regency from 1988 until 1993, with the head of Regional People Representative Council was Hi. MOCHTAR N.S. and the head deputy were S. SAPOETRO and SOEHARTO, B.A. (45 members).
13. From 1993 until 1998, Regent of Lampung Selatan Regency was Drs. Hi. SUNARDI, with the head of Regional People Representative Council was Hi.SOBARI and the head deputy were S. SAPOETRO dan SOEHARTO, B.A. (45 members).
14. From 1998 until 1999, Regent of Lampung Selatan Regency was Hi. AMREYZA ANWAR, S.I.P., with the head of Regional People Representative Council was ADJIE RAIS and the head deputy were Drs. MUNATSIR AMIN and SUMADI, S.I.P. (total members were 45).
15. From 2001 until 2005, Regent of Lampung Selatan Regency is Hi. ZULKIFLI ANWAR and the Regent Deputy is Ir. Hi. MUCHTAR HUSIN, with the head of Regional People Representative Council is HARYO DANDANG and the head deputy are CIKMAS ADAM, S.H., Drs. IRWAN and Hi. MARSO KASNANTO (total members were 45).
16. From 2005 until 2009, Regent of Lampung Selatan Regency is Hi. ZULKIFLI ANWAR and the Regent Deputy is WENDY MELFA, SH., MH., with the head of Regional People Representative Council is Hi. SUMADI, S.Sos the head deputy are Drs. IRWAN dan ANTONI IMAM, S.E. (total numbers were 41).
17. From 2009 until now, Regent of Lampung Selatan Regency is Hi. WENDY MELFA, SH., MH., with the head of Regional People Representative Council is Hi. SUMADI, S.Sos and the head deputy are Drs. IRWAN dan ANTONI IMAM, S.E. (total numbers were 42).
18. From 2010 until now, Regent of Lampung selatan Regency is Hi. RYCKO MENOZA,SE., SH., MBA., with the head of Regional People Representative Council is SITI FARIDA and the head deputy HENDRY ROSYDI, SH., MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar